2enam.com, Mamuju : Sembilan orang pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Mamuju, melayangkan keberatan administrasi kepada Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi.
Mereka keberatan atas kebijakan mutasi yang dilakukan Sutinah, beberapa waktu lalu.
Mereka tidak terima kalau harus dinonjobkan dan posisi jabatannya turun satu tingkat, tanpa alasan jelas.
Kuasa Hukum pejabat tersebut, Akriadi mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan administrasi ke bupati karena dia yang mengeluarkan keputusan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam undang-undang (UU) administrasi pemerintahan telah dijelaskan mekanisme gugatan.
Sebelum melayangkan gugatan ke PT TUN, mesti melayangkan keberatan administrasi dulu.
“Kebijakan mutasi yang dilakukan Sutinah tidak sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” kata Akriadi.
Menurutnya, kliennya itu menuntut, agar bupati mengembalikan jabatan lama klien kami atau setidak-tidaknya memberikan jabatan sesuai eselon kepangkatannya.
“Jika seorang ASN dinonjobkan atau diturunkan jabatannya berarti mereka mendapat hukuman disiplinASN kategori berat. Sedangkan yang terjadi, kliennya itu tak pernah sama sekali dihukum disiplin ASN,” sebutnya.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi mengatakan, kebijakan mutasinya itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Sutinah juga telah menyiapkan kuasa hukum dan menyerahkan semuanya pada kuasa hukumnya.
“Itu adalah hak mereka untuk tidak menerima. Tapi kita sudah sesuai prosedur melakukan mutasi. Jadi tidak masalah,” ungkapnya.
M4R10
Komentar