2enam,com, Mamuju : Polresta Mamuju berhasil mengungkap dan menangkap lima orang pelaku aborsi ilegal di Mamuju.
Lima orang tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Mereka adalah AA, SW, RR, ML dan AD. Saat ini mereka sudah ditahan di Mapolresta Mamuju
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama dengan Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana aborsi Ilegal yang terjadi di Mamuju.
“Motifnya para pelaku sesuai peran masing2 melakukan aborsi secara ilegal dan menguburkan jenazah janin tersebut untuk menutupi kehamilan SW,” kata AKP Pandu.
AKP Pandu mengaku, AA dan SW merupakan orang tua janin tersebut yang diketahui belum suami istri. Saat ingin menggugurkan kandungan SW, AA menghubungi ML lalu ML memperkenalkan AA dengan RR yang diketahui bisa menggugurkan janin.
Atas pertolongannya itu, lanjut Pandu, ML diberikan upah sebesar Rp 400 ribu dan RR yang telah menggugurkan janin SW menggunakan obat diberikan Rp 4 juta.
“Praktik aborsi dilakukan di salah satu wisma di Mamuju. Setelah digugurkan, AA dan AD langsung menguburkan janin tersebut di daerah Padangpanga,” sebutnya.
Tak lama setelah dikuburkan, kata dia, warga atas nama Jumali menemukan hal tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Ada pun barang bukti yang diamankan adalah handphone, screenshot percakapan WA, 1 lembar kain kafan, 4 batang daun jeruk, 1 lembar tripleks, 1 lembar kain batik, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah linggis
“Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” sebutnya.
M4R10
Komentar