2enam.com, Mamuju : Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait kepesertaan JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), BPJS Kesehatan Cabang Mamuju mengadakan pertemuan dengan instansi terkait seperti Dinsos, Dukcapil, Dinkes dan pemberi pelayanan kesehatan (FKTP/ FKRTL), Senin (04/10). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin menjelaskan terkait dengan penetapan PBI JK berdasarkan SK Kemensos, bahwa kuota masih bisa diiisi oleh usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baru. Di samping itu pula ada data PBI JK aktif non DTKS yang harus dilakukan verifikasi dan validasi (verivali) maksimal bulan November 2021.
“Apabila ada peserta yang masih layak dan mendapatkan pelayanan kesehatan, bisa dilakukan reaktivasi dengan batas maksimal 6 bulan sejak dinonaktifkan. Oleh karena itu, kami berharap Dinas Sosial Mamuju, Mamuju tengah, dan Mamuju Utara mengoptimalkan kegiatan verivali PBI JK khususnya data non DTKS,” tutur Umrah.
Ia juga menambahkan dengan adanya sharing session ini diharapkan instansi terkait dan juga fasilitas kesehatan bisa memfasilitasi permintaan informasi serta pengelolaan pengaduan perihal pasca ditetapkan SK Kemensos ini.
“Diharapkan adanya persamaan persepsi dan tindak lanjut oleh instansi terkait serta pemahaman yang sama dalam hal memfasilitasi permintaan informasi serta pengelolaan pengaduan,” tambahnya.
Perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Mamuju, Nirwana menyampaikan informasi terkait dengan tindak lanjut dari penetapan SK Menteri Sosial perihal kegiatan verifikasi dan validasi data, terutama yang belum masuk DTKS.
“Kami saat ini sudah melakukan proses permintaan data by name by address melalui aplikasi SIKS-NG untuk selanjutnya kami verifikasi dan validasi melalui tools di aplikasi SIKS-NG,” ungkapnya.
(AW/af)
Komentar