Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat mengapresiasi kegiatan yang diikuti oleh beberapa lembaga negara dan stakeholder yang selalu bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Mamuju.
“Kegiatan ini sangat luar biasa sebagai upaya penguatan internal di lingkup Stasiun Karantina Pertanian dengan penerapan standar pelayanan publik,” kata Lukman.
Lukman Umar sebagai narasumber memaparkan berbagai hal tentang Pelayanan Publik, khususnya peran serta Ombudsman dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 25 tahun 2009.
“Jadi Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik” Jelasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi Ombudsman serta memperkenalkan Ombudsman RI kepada seluruh peserta yang hadir pada acara tersebut.
“Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan itu masuk dalam Pasal 1 ayat (1) Permenpan RB 15/2014,” tambahnya.
Lukman mengaku selama ini, masyarakat banyak mengadu ke Ombudsman Sulawesi barat karena kualitas layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak sesuai dengan standar yang ada.
“Kebanyakan yang diadukan oleh masyarakat adalah kualitas layanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara tidak sesuai dengan standar layanan yang ada,” pungkas Lukman.
Komentar