2enam.com, Mamuju : Tujuh wilayah kumuh ditetapkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimta) Mamuju.
Penetapan wilayah kumuh tersebut dalam rangka Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Kepala Bidang Permukiman Disperkimta Mamuju, Fadly Akhmadi mengatakan, kebanyakan kawasan kumuh di Mamuju berada di bantaran sungai atau di pemukiman padat penduduk.
“Respon bupati (Sutinah, red) juga bagus sangat mendukung program ini. Namanya kita usul, tergantung pemerintah pusat. Kita berharap masuk, karena hampir semua ibukota provinsi sudah dapat, kecuali Mamuju,” katanya. Rabu 22 September 2021
Ia menambahkan, ada tujuh indikator dalam penilaian wilayah kumuh sesuai Permen PUPR Nomor 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Yakni kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, pengamanan atau proteksi kebakaran.
“Hak kepemilikan tanah juga harus legal. Kalau ilegal atau bersengketa, kita tidak bisa intervensi. Ada beberapa wilayah kumuh di Mamuju, misalnya di sekitar SPBU Simboro, itu kumuh. Tapi lokasinya bersengketa jadi tidak bisa diintervensi,” paparnya.
M4R10
Komentar