2enam.com, Mamuju : Kepala desa beserta perangkatnya, termasuk Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) wajib terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJAMSOSTEK , Iman M Amin menegaskan kembali jika perlindungan jaminan sosial, seperti perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, wajib dimiliki oleh aparat desa, kepala desa dan BPD.
“Permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, yang pasti di situ setiap desa wajib menganggarkan iuran jaminan sosial. Selain kesehatan juga penting jaminan kecelakaan kerja,” kata Iman, Selasa 21 September.
Pihaknya telah melakukan soosialisasi dengan menyasar aparat desa. Di Mamuju ada 88 desa. Sedangkan yang baru terdaftar baru 39 desa.
“Kami bersinergi dengan kejaksaan, pemerintah desa, inspektorat. Kedepan nanti percepatannya kami mau sinerginya dengan kejaksaan. Sebelum November sudah tuntas untuk Mamuju, kalau Mateng sudah semua,” sebutnya.
Menurutnya, iuran kepesertaan tersebut dianggarkan melalui Dana desa. Iurannya sebulan, Rp 127.920 per bulan.
“Jadi ketika dia sudah tidak menjabat kepala desa ada jaminan hari tuanya, kalau tidak terdafar ya tidak dapat apa-apa,” ungkapnya
M4R10.
Komentar