2enam.com, Mamuju : Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga TBS terbaru yang diharapkan dapat menjadi patokan petani kelapa sawit dan perusahaan.
Harga yang ditetapkan itu sebesar Rp 2.251. Lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga sebelumnya yakni sebesar Rp 2.205.
Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Abdul Waris Bestari mengatakan, terkait penetapan harga yang disepakati, tentunya tim melihat perkembangan di lapangan.
“Alhamdulillah, bahwa harga dasar yang kita tetapkan Rp 2.251. Dibanding bulan kemarin Rp 2.205. Harga dasar ini jangan sekali-kali perusahaan membeli di bawah harga ini. Karena ini harga kesepakatan tim dan perusahaan,” kata Abdul Waris.
Menurutnya, penetapan harga tersebut karena terjadi kenaikan harga CPO yang sudah di atas Rp 10 ribu. Harga itu sudah sesuai standar dan tidak bisa disamakan dengan harga nasional.
Olehnya, kata dia, ia sangat mengharapkan kelompok petani membangun komunikasi dengan perusahaan, sehingga harga itu bisa bersaing. Meski demikian, pihaknya tidak bisa pungkiri bahwa setiap timbangan selalu berbeda-beda.
“Menurut informasi, ada yang memberikan potongan di PKS, ada yang grading dan ada yang tidak. Kita harapkan kelompok tani tetap melakukan mitra, jangan ada perorangan,” sebutnya.
M4R10
Komentar