2enam.com, Mamuju : Upaya pencegahan Covid-19 terus dilakukan semua pihak, termasuk diantaranya TNI-Polri yang terus mobile.
Dilaksanakan pada Senin tanggal 13 September, pukul 22.10 wita kegiatan Ops Yustisi dilakukan personel gabungan TNI-Polri dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Wakasat Binmas Polresta Mamuju IPTU Muhammad Arafah mengatakan, operasi menyasar warkop dan cafe yang masih beraktifitas di atas pukul 22.00 wita. Operasi dilakukan dengan cara humanis untuk mengantisipasi terjadinya benturan dengan masyarakat baik pemilik maupun pengunjung pada saat ops yustisi.
“Warkop, Cafe dan tempat-tempat rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yaitu, Warkop 89 Jl. Andi Makkasau Kel. Karema, Warkop Jl. Andi Makkasau Kel. Karema, Warkop Lobby Jl. Diponegoro Kel. Karema, Paddock Cafe Jl. Diponegoro Kel. Karema, Cafe Oboss Jl. Jendral Sudirman Kel. Karema,” kata IPTU Arafah, Senin 13 September
Pihaknya, sambung dia, melakukan penertiban berupa pembubaran aktifitas untuk Warkop dan cafe yang ditemukan masih beroperasi sesuai dengan Surat Edaran Bupati Mamuju Nomor 009 / 09 / VI / 2021 terkait pembatasan kegiatan masyarakat maksimal sampai pukul 22.00 wita.
Selain itu, menghimbau masyarakat atau pelaku usaha agar senantiasa mematuhi surat edaran Bupati Mamuju agar pelaksanaan jam operasional, aktivitas usaha agar dilaksanakan.
“Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan Covid-19, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Mamuju,” ucapnya.
M4R10
Komentar