2enam.com, Mamuju : Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju bertempat di sebuah rumah di Jl.Yos Sudarso, Kel.Binanga, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju.Senin 13 September 2021 sekitar pukul 20.50 wita.
Pelaku inisial Ip 34 Tahun itu merupakan ayah kandung dari Korban yang berusia 13 tahun hasil pernikahan dengan istri keduanya.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan Menyampaikan bahwa Awalnya korban berada di rumah temannya dan tiba-tiba datang pelaku atas nama Ip yang merupakan ayah kandung korban menggunakan sepeda motor bersama dengan adik korban. Lalu Ip memanggil dan mengajak korban untuk kerumah neneknya. Akan tetapi Ip malah membawa korban ke rumah temannya di Jl. Teuku Umar, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju.
Sesampainya di rumah tersebut,pelaku mengatakan ke korban “sudah mako mandi ?“ dan korban pun langsung ke kamar mandi. Saat korban sedang mandi pelaku memanggil korban sehingga korban keluar dari kamar mandi. Lalu Ip menarik handuk korban dan mengatakan “sini mako dulu”, lalu korban menjawab “apaji”.
“Setelah itu pelaku langsung menarik korban ke kamar dan mendorong korban sehingga korban terjatuh diatas tempat tidur hingga handuk yang digunakan korban pun terlepas Kemudian Ip menindis paha korban dan memegang kedua tangan korban dan menyetubuhi korban.”jelasnya
” Perbuatan tersebut sudah 3 kali dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri pada bulan September 2021″.Sambungnya
lebih Lanjut Kasat Reskrim Polresta Mamuju Memaparkan bahwa adanya laporan dari nenek korban bahwa telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur selanjutnya Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian terhadap Ip. Pada hari Senin 13 September 2021 sekitar pukul 22.00 WITA,
“Ip berhasil diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polresta Mamuju untuk diinterogasi dan mengakui bahwa ia telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 3 kali Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 di rumah rekannya,Pada hari Minggu tanggal 08 September 2021 di rumah rekannya,Pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 di kamar No.9 di Kosan Hore”.Paparnya
akibat Perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76d UU No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun
Humas Polresta Mamuju
Komentar