Bupati Mamuju Beri Jawaban Pemandangan Umum Fraksi

Mamuju, Sulbar19 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Bupati Mamuju menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Mamuju dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati Mamuju terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mamuju atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Mamuju tahun 2021.

Sidang paripurna ini berlangsung Selasa malam, 14 September 2021 di gedung DPRD Kabupaten Mamuju. Dipimpin oleh oleh Wakil Ketua DPRD Syamsuddin Hatta.

Dalam pidatonya, Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH. M. Si menyampaikan sejumlah jawaban, di antaranya untuk Fraksi Nasional Demokrat. Sutinah memaparkan bahwa terkait masih rendahnya serapan dari beberapa OPD teknis yang bersentuhan langsung dengan peningkatan dan kelancaran ekonomi masyarakat seperti di bidang infrastruktur, serta peningkatan hasil pertanian dan peternakan perikanan, pemerintah masih terus berupaya  untuk memaksimalkan kinerja OPD masing-masing OPD dan melakukan percepatan realisasi  belanja sampai berakhirnya tahun belanja anggaran.

Sementara untuk Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera, Bupati Mamuju menyampaikan bahwa hingga September 2021, realisasi belanja PAD adalah sebesar Rp. 24.721.836.619.43 sesuai jumlah yang terinput pada aplikasi pengelolaan keuangan daerah. Total refocusing anggaran terkait dukungan vaksinasi dan penanganan Pandemi Covid19, adalah sebesar Rp. 47.603.562.800, yang di antaranya digunakan untuk operasional pelayanan vaksinasi penanganan Covid, insentif tenaga kesehatan, dan pengadaan prasarana kesehatan lainnya. Terkait bantuan yang diterima pasca gempa, pemerintah Kabupaten Mamuju menerima sejumlah bantuan, di antaranya dari Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara sebesar Rp. 1.250.000.000,- dan dari Pemerintah Daerah Banjarnegara sebesar Rp. 200.000.000,- serta bantuan dari organisasi kemasyarakatan lainnya sebesar Rp. 15.833.000,-.

Sementara itu, terkait pengurangan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sutinah menjelaskan bahwa terkait SK Bupati Mamuju nomor 188.45/125/IV/2021 tentang Pencabutan SK Bupati Mamuju nomor 188.45/3/I/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Kerja Waktu Terbatas Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju, saat ini Pemerintah Kabupaten Mamuju sudah tidak mempekerjakan tenaga kontrak pada setiap OPD. Jika di kemudian hari Pemerintah Kabupaten Mamuju perlu merekrut tenaga kontrak untuk jabatan pelaksana maupun fungsional, maka perhitungan kebutuhan akan merujuk pada analisis jabatan dan analisis beban kerja pada tiap-tiap OPD

(Diskominfosandi/RF).

Komentar