2enam.com, Mamuju : Pemprov Sulbar mengeluarkan kebijakan terkait program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
Kasi STNK Samsat Mamuju, AKP Restu, tujuannya untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Tujuannya juga agar masyarakat tertib dalam pajak kendaraan.
“Yang dibebaskan itu denda pajak kendaraan bermotor. Jadi warga yang telat bayar pajak, dendanya dibebaskan lagi,” kata AKP Restu, Rabu 1 September 2021
Menurutnya, kebijakan tersebut bakal berlaku selama tiga bulan. 1 September hingga 30 November.
“Jenis kendaraan bebas. Tidak ada batasan. Semua jenis kendaraan yang masih menunggak pajak, bisa,” sebutnya.
AKP Restu berharap, warga bisa memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga tidak terlalu terbebani agar tertib pajak.
“Kalau plat dinas itu tidak termasuk. Keputusan gubernur tidak masuk itu. Hanya diperuntukkan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum,” bebernya.
M4R10
Komentar