2enam.com, Mamuju : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat membawakan materi dalam rangka memaksimalkan pemberantasan pungli yang dirangkaikan kegiatan Launching Akasi Perubahan Gerakan Masyarakat Bersih Korupsi Dana Desa ”Desa Gembira” di Nal Cafe pada 30/08/2021.
Lukman Umar Kepala Ombudsman RI Sulbar di tengah menyampaikan materi menuturkan tentang di mana Posisi Ombudsman Republik Indonesia dalam Satgas Saber Pungli.
“Ombudsman Republik Indonesia itu merupakan salah satu anggota dalam Satgas Saber Pungli, yang mana itu berdasarkan Pasal 5 dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”, Ungkapnya
Lebih jauh Kepala Ombudsman RI Sulbar itu menyampaikan Bagaimana agar dapat terhindar dari tindakan Maladministrasi termasuk Pungli
“Tentunya perbaikan sistem, dan penguatan pada sistem pengendalian internal dan tentunya menyelenggarakan Pelayanan Publik sesuai dengan aturan yang berlaku’. Jelasnya
Dirinya juga berharap adanya aksi nyata agar tidak ada lagi praktek-praktek pungutan liar terjadi di setiap lingkup layanan pemerintahan.
“Tentunya saya sangat berharap adanya aksi nyata,sehingga tidak ada lagi praktek-praktek pungutan liar terjadi di setiap lingkup layanan pemerintahan”.Tutupnya
Humas ORI Sulbar
Komentar