2enam.com, Mamuju : Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sejumlah ketentuan yang wajib diikuti peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Beberapa ketentuan itu adalah mewajibkan peserta SKD CPNS melakukan swab RT PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti ujian.
Swab RT PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, sedangkan rapid antigen maksimal 1×24 jam. Ketentuan ini menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Kepala UPT BKN Mamuju, Jaiz mengatakan, pelaksanaan seleksi SKD dimulai pada 2 September 2021. Sedangkan jadwal pelaksanaan di daerah belum ditentukan.
“Penjadwalan di daerah tergantung kesiapan daerah, kalau sudah melengkapi perlengkapan dan peralatannya itu sudah bisa,” sebut Jaiz, Rabu 25 Agustus.
Menurutnya, kewajiban swab PCR berdasarkan hasil rekomendasi satgas covid nasional yang menjadi acuan BKN. Surat itu ditembuskan ke daerah agar peserta membawa hasil tes PCR atau antigen untuk memastikan peserta tidak tertular Covid-19.
“Kemudian masker tiga lapis. Jika ada peserta yang tidak membawa hasil PCR otomatis tidak bisa, karena ini sudah menjadi persyaratan. Semua persyaratan PCR itu dibebankan ke peserta,” sebutnya.
Tak hanya itu, masing-masing peserta wajib menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer. Ruangan pelaksanaan tes seleksi wajib diatur dengan kapasitas maksimal 30 orang per ruang.
M4R10
Komentar