Satreskrim Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pencurian di Mamuju

Headline, Mamuju, Sulbar50 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Satreskrim Polresta Mamuju, meringkus seorang pelaku tindak pidana kriminal di Mamuju. Pelaku tersebut merupakan resedivis.

Pelaku tertangkap saat hendak melakukan aksi pencurian di salah satu rumah di Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, Mamuju.

Pelaku pada saat itu hendak mencuri barang milik korban berupa uang tunai dan telepon genggam namun gagal lantaran pelaku ketahuan dan sempat di amuk massa.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengatakan, pelaku pencurian tersebut bernama Arman (24) merupakan pelaku Resedivis tindak kejahatan yang sebelumnya pernah mendapatkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

“Keluar penjara itu Juni 2020. Dari rentang waktu sampai Agustus pelaku tertangkap dan ada beberapa TKP yang didapatkan dari pelaku,” kata Kaporesta Mamuju, Kombes Pol Iskandar.

Dalam aksinya, lanjut Kombes Pol Iskandar, pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan menggunakan alat untuk masuk ke tempat sasaran.

“Dari beberapa kejadian pelaku menggunakan alat berupa gunting untuk masuk ke rumah sasaran,” ucap Kapolresta Mamuju.

Dari hasil pengembangan Kepolisian, pelaku telah melakukan aksinya di 14 TKP yang berbeda. “Ada 5 laporan polisi terhadap pelaku 14 TKP yang dilakukan,”ujarnya.

14 TKP tersebut polisi mendapati Barang Bukti (BB) berupa Handphone, Laptop, kartu ATM, Sepeda Motor dan Emas. Barang bukti tersebut ada yang di jual dan ada di rumah pelaku. Sampai saat ini masih dilakukan  pengembangan,” ungkapnya.

Pelaku saat dilakukan pengembangan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian sehingga diberikan tembakan timah panas di kakinya. Akibat perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

m4r10

Komentar