2enam.com, Mamuju : Pemkab Mamuju belum menerbitkan surat edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Meski demikian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyatakan jika Mamuju merupakan daerah yang menerapkan PPKM Level 3. Hal tersebut lantaran Pemprov Sulbar juga belum mengeluarkan surat edaran yang sama.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi mengatakan, masih menunggu surat edaran dari Pemprov Sulbar.
“Kita menunggu surat edaran dari provinsi lalu kita keluarkan juga surat edaran kabupaten. Untuk pelaksanaan PPKM sudah berjalan sesuai aturan yang ada dan kita berharap masyarakat mematuhi,” sebut Sutinah, Rabu 4 Agustus 2021
Menurutnya, surat edaran itu dikeluarkan dan sejauh ini dianggap cukup efektif. Pelaku usaha sudah selesai beroperasi pukul 22.00 wita.
“Jadi memang itu dari pusat, kita juga melihat saudara-saudara kita banyak usaha yang jatuh dan alhamdulillah saat ini sudah bangkit. Kita melihat juga kita masih bisa mentolerir pemberlakukan, kasihan juga pelaku usaha sudah dilarang atau sudah ditutup usahanya,” ungkapnya.
M4r10
Komentar