2enam.com, Mamuju : Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2020. sesuai surat Keputusan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021.
Jika pelamar CPNS nilainya di atas passing grade yang telah ditentukan, maka akan mengikuti tahapan tes selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kepala UPT BKN Mamuju, Jais mengatakan, passing grade dan soal dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 berubah dari tahun lalu.
“Tahun ini, jumlah soal 110 soal dan waktunya 100 menit. Dulu jumlah soal 100 dan waktunya 90 menit. Bertambah soalnya bertambah juga waktunya. Kita mengacu pada aturan baru, karena ini baru keluar,” kata Jais saat dikonfirmasi, Jumat 30 Juli 2021
Soal tersebut dibuat oleh tim yang sudah dibentuk yang terdiei dari perguruan tinggi.
“Kemungkinan soalnya tidak sama lagi, mungkin soalnya sudah ada pembaruan dengan isu-isu terkini,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan CPNS difasilitasi langsung oleh BKN sedangkan PPPK khusus guru dilaksanakan Kemendikbud.
“Kalau PPPK umum itu BKN, tapi kalau khusus guru difasilitasi Kemendikbud,” bebernya.
M4R10
Komentar