PERJAKA Upaya Kepastian Penjaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Pekerja

Mamuju, Sulbar28 Dilihat

2enam.com, Mamuju : BPJS Kesehatan Cabang Mamuju bersama Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja (PERJAKA) menggelar rapat Forum Perjaka, Rabu (30/06). Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal BPJS Kesehatan, Beno Herman yang juga merupakan Ketua Forum Perjaka mengatakan bahwa pertemuan ini berfokus pada diskusi hasil pencapaian tim PERJAKA semester pertama tahun 2021.

“Tugas tim PERJAKA ini adalah menyusun rencana koordinasi, melaksanakan koordnasi dan implementasi, melaksanakan sosialisasi bersama dan monitoring dan evaluasi pencapaian program. PERJAKA adalah wadah bagi stakeholder yang berkepentingan dalam mewujudkan perlindungan kesehatan bagi badan usaha untuk memperjuangkan hak bagi pekerja mendapatkan hak penjaminan pelayanan kesehatan.” jelas Beno.

Beno juga menyampaikan terkait regulasi yang mengatur kewajiban badan usaha dalam mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya.

“Provinsi Sulawesi Barat sebenarnya sudah memiliki payung hukum salah satunya Pergub Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang kewajiban dari badan usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dan ada sanksi sanksi juga,” lanjut Beno.

Sementara itu, Perwakilan dari Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Syahid Hasan menuturkan bahwa masih terdapat data badan usaha yang masih perlu untuk dilakukan tindak lanjut terkait kepatuhan untuk mendaftarkan pekerjanya.

“Data badan usaha yg belum mendaftarkan entitasnya sebesar 59 dengan total karyawan 693, akan dijadikan agenda Wasnaker untuk melakukan tindak lanjut terkait kepesertaannya dalam Program JKN-KIS, oleh karena itu kami membutuhkan kerja sama dari BPJS Kesehatan untuk dapat berkolaborasi mengoptimalisasikan hal tersebut,” ungkap Hasan.

Perwakilan Serikat Buruh Seluruh Indonesi (SBSI) Sulawesi Barat, Muhammad Rafi menyampaikan harapannya supaya semua pekerja bisa mendapatkan kepastian jaminan Kesehatan, termasuk yang memiliki penghasilan di bawah UMP sehingga solusi terkait pekerja dengan penghasilan dibawah UMP yang masih perlu dilakukan tindak lanjut.

“Masih banyak pekerja di Sulawesi Barat ini yang penghasilannya dibawah UMK, oleh karena itu butuh tindak lanjut dari forum PERJAKA ini, sehingga dapat dimunculkan solusi atas permasalahan tersebut,” papar Rafi.

(AB/af)

Komentar