Kadis Kominfo Sulbar : Diperlukan Pemahaman Dalam Merespon Informasi

2enam.com, Mamuju : Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Prov. Sulbar, berlangsung Selasa, 13 Juli 2021.

Digelar secara virtual,  Rakor PPID dibuka  oleh Kepala Dinas Kominfopers Sulbar, Safaruddin Sanusi DM, yang juga selaku PPID Utama, di ruang kerja Kepala Dinas Kominfopers Sulbar.

Kepala Dinas Kominfopers Sulbar, Safaruddin Sanusi DM menekankan, diperlukan pemahaman  dari masing-masing OPD dalam merespon permohonan informasi terkait OPD yang tidak memberikan respon/jawaban terhadap permohonan informasi, baik dari LSM maupun perorangan, sehingga PPID Pembantu bisa lebih reaktif dalam mendukung optimalisasi pelayanan informasi.

Disampaikan, PPID Sulbar telah meraih anugerah sebagai Badan Publik Menuju Informatif, walaupun dimulai dengan sarana dan prasarana yang minimal. Untuk itu, diharapkan melalui rakor bersama PPID Pembantu bisa menghasilkan rekomendasi, mendapatkan masukan dan dukungan yang dapat dilakukan bersama sebagai upaya untuk penguatan peran PPID Sulbar meraih anugrah yang lebih tinggi lagi.

Terkait daftar isian publik,  Ia mengatakan, diharapkan PPID Pembantu memperhatikan ketersediaan konten-konten informasi yang bisa ditampilkan di website agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah.

Ketua Komisi Informasi (KI) Sulbar, Dulhaj Muchtar Mahmud menyambut baik harapan dan komitmen dari Kepala Dinas Kominfopers Sulbar untuk meraih target Sulbar informatif, sehingga menurutnya diperlukan cara dengan memaksimalkan ketersediaan informasi di setiap OPD masing-masing.

Dikatakan, dalam penyampaian materi tentang informasi yang wajib diumumkan secara berkala berkaitan dengan beberapa hal, yakni kegiatan kinerja, laporan keuangan dan informasi lain yang diatur dalam undang-undang.

“Inilah informasi yang wajib disediakan setiap saat,”tandas Dulhaj Muchtar

Melalui kesempatan itu, Dulhaj Muchtar membeberkan mengenai Badan Publik yang disengketakan pada 2020-2021, yakni: pada 2020, Pemprov              sebanyak              tujuh (7), Pemkab sebanyak delapan (8), Pemdes sebanyak 17 dan Badan Publik Mandiri              sebanyak tujuh (7).

Selanjutnya, pada 2021, Pemprov sebanyak empat (4), Pemkab sebanyak 10, Pemdes sebanyak enam (6) dan Badan Publik Mandiri sebanyak tujuh (7).

Dalam rakor, beberapa PPID Pembantu menyampaikan masukan atau saran, diantaranya dari PPID Pembantu Dinas Tenaga Kerja yang menyarankan, pertama perlu segera membentuk Dewan Pertimbangan. Kedua, antara PPID Utama dengan PPID Pembantu agar terus saling berkoordinasi.

Kemudian, dari PPID Pembantu Dinas DPM PTSP menyarankan, bahwa setiap OPD wajib memberikan laporan data informasinya setiap enam (6) bulan sekali. Dari PPID Pembantu Dinas Sosial menyarakan, bahwa perlu mengkaji permohonan informasi yang masuk dari PPID Utama ke PPID Pembantu, sebab apabila permohonan sudah ditujukan di PPID Utama tidak perlu menyampaikan kembali ke PPID Pembantu.

Selanjutnya, dari PPID Pembantu BPSDM meminta masing-masing PPID Pembantu dapat memahami bahwa apabila tidak memberikan layanan dalam hal menjawab permohonan informasi secara langsung, maka dapat dikena pasal yang telah diatur. Dan dari PPID Pembantu Dinas Pariwisata menyarakan agar  data informasi pada layanan dapat diatur secara berkala dan dapat diakses dengan mudah.

Rakor tersebut turut dihardiri secara virtual, Kabid IKP, Faika Kadriana Ishak,  Para Sekretaris Dinas/Badan/Kabag TU PPID Pembantu Prov. Sulbar.

(mhy)

Komentar