Bupati Mamuju Pimpin Operasi Yustisi Penerapan Prokes Dan Jam Malam

2enam.com, Mamuju : Keseriusan pemerintah kabupaten mamuju dalam menerapkan standar protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penularan covid-19 terus digencarkan.

Usai mengeluarkan surat edaran dengan nomor 009/09/VI/2021 Tentang pemberlakuan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) di kabupaten mamuju, Bupati Hj. Sitti Sutinah Suhardi akhirnya pada sabtu malam (3/7/2021) memimpin operasi yustisi bersama Wakil bupati Ado Mas’ud didampingi sekretaris daerah serta unsur forkopimda, terdiri dari Kapolresta mamuju Kombespol Iskandar, serta Dandim 1418 Mamuju Kolonel Inf Tri Aji Sartono, guna memantau secara langsung penerapan edaran tersebut di masyarakat.

Dengan mengendarai mobil patroli terbuka milik Kodim, Bupati bersama tim menyasar sejumlah Cafe dan restoran, serta mini market maupun beberapa tempat yang menjadi pusat aktifitas masyarakat, termasuk di anjungan pantai manakarra.

Dalam tiap kesempatan, bupati dan wakil bupati maupun kapolresta mamuju serta Dandim 1418 mengingatkan agar semua aktifitas masyarakat di tempat umum seperti cafe, restoran dan lainnya harus dihentikan pada pukul 22:00 wita, dengan tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan, dan secara khusus terhadap pelaku usaha cafe maupun restoran, dan rumah makan serta usaha sejenisnya, di wajibkan hanya mengakomodasi 50 persen dari total kapasitas ruangan, demi menjaga aktifitas tetap dengan prokes yang telah ditetapkan.

Semoga dengan kehadiran kami melakukan operasi bersama TNI dan Polri, dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan demi menghindari resiko tertular virus corona, terlebih saat ini angkanya cukup meningkat dan perlu diwaspadai, jelas Sutinah Suhardi, sesaat sebelum operasi yustisi di bubarkan.

Kapolresta mamuju Kombespol Iskandar, memastikan, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap edaran bupati yang didalamnya memuat penerapan protokol kesehatan, maka masyarakat diminta untuk segera melaporkan hal itu, agar dapat diambil langkah demi menghindari resiko meluasnya pandemi covid-19 di mamuju.

(Diskominfosandi)

Komentar