Sholat Idul Adha Bisa Asalkan Zona Hijau

Headline, Mamuju, Sulbar11 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelanggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 Hijriah di tengah pandemi corona.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Dalam edaran ini, penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan qurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Kantor Kemenag Mamuju, Syamsuhri Halim mengatakan, surat edaran tersebut telah disampaikan ke Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi.

“Kami sampaikan ke bupati, semoga bupati segera lakukan rapat koordinasi menentukan apakah kita akan sholat id di lapangan atau tidak. Itu sangat bergantung pada kategori zona. Kalau kuning sudah bisa, tapi kalau merah tidak bisa,” kata Syamsuhri.

Olehnya, ia menunggu rapat koordinasi bersama stakeholder lainnya.

“Surat edaran itu diatur pelaksanaan saat idul adha dan penyembelihan hewan qurban. Peraturan ini preventif tindakan pencegahan,” sebutnya.

Ketua PHBI Mamuju, Rusli Muis mengatakan, telah menghadap ke bupati Mamuju bersama Kemenag Mamuju.

“Bupati setuju sepanjang kita masuk zona kuning dan hijau itu bisa. Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan. Kita berencana mau rapat ini. Kita mau menghadap lagi. Memperjelas surat edaran kementerian agama,” jelasnya.

Menurutnya, sholat idul adha bisa dilaksanakan sepanjang daerah itu zona hijau atau kuning.

“Insya allah bisa kita laksanakan di Anjungan. Takbir keliling tidak bisa. Masih dilarang,” ujarnya.

Terkait hewan qurban, PHBI hanya mendata kelompok yang mau berqurban dan bakal diumumkan saat pelaksanaan salat ied.

M4r10

Komentar