Pedagang Hewan Ternak Wajib Miliki SKKH

Mamuju, Headline, Sulbar20 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Pedagang hewan ternak di wilayah Sulbar diwajibkan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Surat tersebut menjadi bukti bahwa kesehatan hewan ternak yang diperjualbelikan telah diperiksa oleh Tim Kesehatan Hewan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kabid Peternakan DTPHP, Sulbar Ikbal mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan berkas-berkas pedagang hewan ternak yang masuk dan keluar dari Sulbar.

“Kita hanya sekedar mengetahui, melihat surat-suratnya yang mau melintas. Seperti, melihat jenis ternaknya, tujuannya dan sebagainya. Pemantauan dilakukan sampai pagi dan malam,” kata Ikbal, Rabu 23 Juni.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan untuk menjami kesehatan hewan ternak, apalagi menjelang hari raya qurban.

“Nanti misalnya ternak dari sini mau keluar baru kita yang keluarkan surat kesehatannya. Kita bekerja sama dengan dinas kabupaten. Kita hanya sebagai mediator, penghubung antar kabupaten dengan pusat,” jelasnya.

Sejauh ini ternak yang masuk ke Sulbar kebanyakan berasal dari Sulsel.

“Kita tidak bisa pungkiri jika Sulsel populasi ternaknya tinggi. Rata-rata sapi, kalau kambing itu dari Majene,” ungkap Ikbal.

Pihak Wahdah, Zaenuddin mengatakan, ternak yang bakal di qurban rutin diperiksa. Kalau tidak layak tidak bakal diqurbankan.

“Kalau ternak diqurban ada surat kesehatannya dari kabupaten. Pokoknya diperiksa mulai dari fisiknya hingga kesehatannya. Rencananya satu atau dua hari baru dibawa sapinya,” ujarnya.

“Kita usahakan pemeriksaan kesehatannya. Sesuai kesepakatan dengan panitia. Wahdah rencananya 25 ekor sapi dan 25 ekor kambing,” tutupnya.

M4R10

Komentar