2enam.com, Majene : Cinta memang buta terkadang setiap pasangan rela melakukan apapun demi menyenangkan kekasihnya tanpa peduli apa akibatnya.
Sama seperti yang dialami oleh AD, berniat menyenangkan pujaan hatinya ia harus berurusan dengan resmob Polres Majene.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin menjelaskan AD diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP/66/V/2021/ SPKT Polres Majene pada tanggal 20 Mei 2021terkait kasus pencurian elektronik ( 1 (Satu) Laptop merk Lenovo, 1 (satu) Hp. Merk Vivo.
Sejak diterimanya laporan tersebut, unit resmob terus bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan leptop dari tangan Nurhidayah dimana ia mengaku leptop tersebut adalah pemberian dari pacarnya yaitu AD.
Naasnya Herwin yang merupakan staf di Desa Tubo Tengah yang melaporkan kejadian ini adalah saudara kandung dari AD
Herwin selain melaporkan kejadian tersebut, pihaknya sebelumnya bahkan sempat melayangkan surat keberatan ke Polda Sulbar atas kejadian-kejadian kejahatan yang sering terjadi di desa Tubo Tengah yang ditanda tangani langsung oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan toko pemuda.
Terduga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Majene untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara taksir Total kerugian yang dialami oleh Pemerintah Tubo Tengah sebanyak Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).
Humas Polres Majene
Komentar