2enam.com, Mamuju : Hasil Rapat terbatas Komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPC PEN) kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021.
Berdasarkan instruksi tersebut Bhabinkamtibmas Desa Salubara’na Aipda Mujianto kembali memastikan PPKM Mikro didesanya berjalan guna mengimplementasikan keputusan pemerintah tersebut
Bripka Mujianto mengatakan dalam upaya penanganan covid-19, secara terpusat hingga kewilayah pemerintah dan masyarakat wajib mematuhi ketetapan ini, guna memberikan dampak positif pencegahan covid-19
“PPKM Mikro telah diperpanjang mulai tanggal 15 s.d. 28 Juni 2021, ini sudah tahap ke 5, dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus benar benar dijalankan, karena selama ini kita telah mendapatkan hasilnya, yakni mengurangi resiko penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Desa salubarana” Terang Bripka Mujianto
Bersama Sekdes dan perangkat desa Salubarana Aipda Mujianto mengecek kesiapan Posko dan memastikan posko tetap berjalan sesuai fungsinya
” Selain Menjalin silaturahmi dengan warga binaan sekaligus kami juga aktif menghimbau warga desa agar tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19, juga Agar terciptanya situasi Kamtibmas di desa yang aman dan kondusif” Tutup Aipda Mujianto
Humas Polresta Mamuju
Komentar