2enam.com, Polman : Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat (10/6/2021).
Kepala Kanwil BPN Sulawesi Barat, Herjon Panggabean mengungkapkan bahwa, “Untuk menuju Zona Integritas dibutuhkan pelayanan yang juga berkualitas. Olehnya itu, terkait pengawasan pelayanan kami membutuhkan arahan dari Ombudsman RI Sulawesi Barat.”
Menurutnya, hal itu dikarenakan hanya Ombudsman sebagai satu-satunya lembaga pengawas pelayanan publik yang diberikan tugas oleh negara.
“Ombudsman selama ini telah menjadi mitra strategis BPN dalam upaya peningkatan kualitas layanan yang diterima masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Ratih Polewali itu langsung dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Barat, Lukman Umar.
Lukman menyampaikan dalam sambutannya, ” Kami mengharapkan agar kegiatan ini bukan seremonial belaka, namun betul-betul dijadikan loncatan menuju pelayanan yg berkualitas.”
Selain itu, Lukman turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Karena sudah 7 tahun Ombudsman berdiri di Sulawesi Barat, dan baru kali ini, BPN dinilai benar-benar serius dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan serta transparan.
“Kami melihat keseriusan teman-teman BPN di bawah kepemimpinan tangan dingin Pak Herjon,” tambah Lukman.
Dengan jalan perjanjian kerja sama, Ombudsman berharap dapat memberikan pandangan dan masukan terhadap layanan agraria yang ada di Sulawesi Barat sesuai dengan regulasi yang ada.
Humas ORI Sulbar
Komentar