Lakukan Perbaikan, Ombudsman Sulbar Tutup Laporan Telkom Mamuju

Mamuju, Sulbar33 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menutup laporan masyarakat mengenai dugaan tidak patut oleh Kantor Daerah Telkom Mamuju (10/06/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat, Muhammad Asri, “Sebelumnya Kantor Daerah Telkom Mamuju dilaporkan terkait dengan dugaan tidak patut terkait penagihan biaya bulan Maret dan April 2021 bagi pelanggan indihome yang telah mengajukan pemberhentian berlangganan sejak Februari 2021”.

Lebih jauh, Asri menyampaikan bahwa laporan tersebut ditutup karena sudah mendapatkan penyelesaian oleh Kantor Daerah Telkom Mamuju dengan segera memperbaharui status berlangganan Pelapor pada sistem informasi dan pelanggan dan tagihan sudah diklaim menjadi billing nol (pembebasan biaya tagihan). Selain itu, pihak Telkom telah memberikan teguran kepada operator penginputan atas permasalahan tersebut.

“Laporan dapat ditutup pada setiap tahapan penyelesaian laporan apabila telah mendapat penyelesaian dari Terlapor. Ini sejalan dengan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan”, tuturnya.

Saat dimintai keterangan di Kantor Ombudsman Sulawesi Barat, pihak Telkom Mamuju memberikan penjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kelalaian terkait tagihan indihome milik pelapor dengan tidak menginput ke dalam sistem informasi pelanggan saat Pelapor mengajukan pemberhentian berlangganan pasca gempa sehingga masih terdapat tagihan di Bulan Maret dan April.

Sedangkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar berharap agar setiap penyelenggara layanan publik harus memberikan pelayanan yang akuntabel termasuk di dalamnya layanan yang diselenggarakan pihak Telkom.

“Setiap penyelenggara layanan bersifat wajib memberikan layanan optimal kepada masyarakat agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” pungkas Lukman.

Humas ORI Sulbar

Komentar