2enam.com, Mamuju : Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju, Sudarman, menyebut calon jemaah bisa menarik kembali dana haji setelah pemerintah memutuskan pembatalan haji 2021.
“Yang bisa mengajukan permohonan penarikan uang adalah CJH yang sudah melakukan pelunasan,” kata Sudarman.
Bagi yang belum melakukan pelunasan, Sudarman mengaku, jemaah haji yang menarik dananya kembali bakal kehilangan antrean pemberangkatan.
“Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” tuturnya.
Prosesnya, kata dia, bisa terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Kemenag Mamuju.
Sudarman menambahkan, sebanyak 261 CJH di Mamuju batal berangkat usai pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini.
“Mereka yang batal sudah lakukan pelunasan sejak tahun 2019, namun tidak berangkat di tahun 2020 dan 2021. Kuota Mamuju tetap 261 orang,” ujarnya.
Sudarman berharap, CJH yang sudah dia tahun gagal berangkat agar tetap bersabar. Kebijakan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji semata demi keselamatan, kenyamanan dan kesehatan jamaah.
M4R10
Komentar