Ombudsman Sulbar: Pelayanan Prima adalah Hak Masyarakat

2enam.com, Pasangkayu : Tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Puskesmas Pasangkayu 1 yang ada di Desa Karya Bersama Kecamatan Pasangkayu (8/6/2021).

Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat mengungkapkan, “kunjungan yang sifatnya mendadak ini untuk melihat langsung kondisi pelayanan di puskesmas ini.”

Tim Ombudsman menyempatkan melihat langsung beberapa fasilitas layanan yang disediakan oleh pihak puskesmas.

“Kita perlu memperhatikan persyaratan dan SOP dalam menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan,” kata Lukman.

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan kepada petugas puskesmas bahwa perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kedatangan kami juga untuk melakukan supervisi persiapan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan jasa di bidang kesehatan terhadap regulasi yang ada,” pungkas Lukman.

Dalam kunjungannya itu, Lukman menekankan bahwa pelayanan prima yang dilakukan oleh petugas kesehatan merupakan hak masyarakat

Humas ORI Sulbar

Komentar