BNNP Sulbar Ungkap Dua Kasus

Headline, Mamuju, Sulbar80 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar menggelar press rilis pengungkapan dua kasus, Senin 31 Mei.

Dari kasus pertama BNNP Sulbar mengungkap peredaran gelap narkotika di Desa Kurma Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman. Berdasarkan hasil penyelidikan tim pemberantasan BNNP Sulbar dan BNNK Polman beberapa minggu sebelumnya, diperoleh bahan keterangan atau informasi akan adanya tindak pidana penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Wilayah Polman.

Informasi tersebut bermula saat BNNP Sulbar melakukan pemantauan dan pendalaman pada Rabu 19 Mei di Desa Kurma Kecamatan Mapilli, Polman. Pada 20 Mei sekitar pukul 06.00 wita tepatnya di Pareddeang Desa Kurma Kecamatan Mapilli, tim melakukan penangkapan terhadap Lelaki IL Alias KIL yang merupakan resedivis tindak pidana narkotika ditemukan telah menyimpan tujuh sachet narkotika jenis sabu seberat 0,5701 Gram di dalam bungkus rokok merk magnum yang disimpan di Pohon Nangka dekat rumah dan uang tunai Rp 11.000.000, dirumah Lel. IL Alias KIL.

Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Sumirat mengatakan, tim melakukan pendalaman diketahui bahwa sabu tersebut merupakan sisa dari 12 Gram yang sudah dijual kepada Lelaki IR Alias IP dan dipakai bersama Lelaki IR Alias IP sementara uang Rp 11.000.000 merupakan pembayaran 10 Gram sabu dari Lelaki IR Alias IP.

“Selanjutnya Anggota BNNP Sulbar dan BNNK Polman melakukan pengejaran terhadap Lelaki IR Alias IP dan Anggota BNNP Sulbar bersama BNNK Polman berhasil mengamankan Lelaki IR Alias IP sekitar pukul 09.00 wita bertempat di depan Masjid Lapeo Kecamatan Campalagian, Polman,” kata Brigjen Pol Sumirat, di Kantor BNNP Sulbar.

Tersangka, kata dia, mengendarai satu unit mobil Agya silver dari hasil pendalaman diperoleh keterangan bahwa Lelaki IR Alias IP telah membeli sabu sebanyak 10 Gram dari Lelaki IL Alias KIL dan sudah dibayar dengan uang tunai sebanyak Rp 11 juta namun sabu sebanyak 10 Gram tersebut sudah diserahkan kepada Lelaki IRW Alias IW (DPO) di Majene.

“Selanjutnya Lelaki IL Alias KIL dan Lelaki IR Alias IP beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Sulbar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka, lanjutnya, dikenakna pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara dua puluh 20 tahun.

Kasus kedua terjadi di Desa Paku Kecamatan Binuang, Polman dan di Desa Kariango Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang. Berdasarkan hasil penyelidikan tim pemberantasan BNNP Sulbar dan BNNK Polman selama satu pekan sebelumnya, diperoleh bahan keterangan atau informasi ada rencana masuknya narkotika jenis sabu dari Kabupaten Pinrang.

Dari hasil penyelidikan tersebut Tim gabungan BNNP Sulbar dan BNNK Polman melakukan pemantauan dan pendalaman pada Hari Jumat tanggal 21 Mei 2021. Sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Desa Paku, tim gabungan BNNP Sulbar dan BNNK Polman berhasil mengidentifikasi dan memberhentikan mobil angkutan umun dengan Nomor Polisi DC 1541 CW pada saat melintas menuju Polman.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 50 Gram yang diselipkan dibawah setir kemudi mobil serta turut diamankan dua orang yakni Lelaki MA Alias AL dan Lelaki NAH Alias ACO,” ujar Brigjen Pol Sumirat.

Selanjutnya dari hasil pendalaman diketahui bahwa uang yang digunakan Lelaki MA Alias AL untuk membeli Narkotika jenis shabu berasal dari Lelaki HUS Alias KAN Rp 17 juta. Lelaki AND Alias AT Rp 6 juta dan Lelaki SAP Alias AP Rp 7 juta. Sehingga jumlah total uang yang terkumpul sebanyak Rp 30 juta dan telah digunakan Lelaki MA Alias AL membeli satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 50 Gram sebanyak Rp. 25 juta. Sedangkan sisanya Rp 5 juta diambil MA Alias AL sebagai upah.

“Selanjutnya anggota BNNP Sulbar dan BNNK Polman melakukan pengembangan dan pada hari sabtu tanggal 22 Mei 2021Tim berhasil mengamankan HUS Alias KAN bertempat di Desa Lembang–Lembang, Tinambung. Serta AND Alias AT dan SAP Alias AP di Desa Pulliwa,” bebernya.

“Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutupnya

M4R10

Komentar