2enam.com, Mamuju : Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat melakukan bimbingan teknis enumerator penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Barat (25/05/2021)
Kepala ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini tentunya akan berkesinambungan dengan kegiatan workshop kepatuhan yang akan dilakukan selanjutnya.
“Bimtek ini akan berkesinambungan dengan workshop kepatuhan yang akan kita lakukan dengan menghadirkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah se-Sulbar yang menyelenggarakan pelayanan publik. Setelah itu, kita akan turun melakukan penilaian secara langsung untuk menilai bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di instansi masing-masing,” tutur Lukman Umar.
Lukman juga menyampaikan harapannya terhadap kegiatan bimtek yang dilaksanakan di Hotel Meganita ini agar seluruh enumerator sudah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.
“Besar harapan saya kegiatan ini bukan sekedar acara seremoni yang kita lakukan namun menjadi tambahan pengetahuan kita terkait penilaian kepatuhan yang akan dilaksanakan, karena penilaian tahun ini memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan sebelumnya,” tutup Lukman.
Humas ORI Sulbar
Komentar