Polresta Mamuju Ciduk Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Makassar

Headline, Mamuju, Sulbar22 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Polresta Mamuju menciduk pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan di Pelabuhan Paotere Makassar, 23 Mei 2021.

Pelaku berinisial N (40) merupakan warga Lingkungan Kasambang Timur, Kelurahan Kasambang, tapalang. Pelaku merupakan ibu rumah tangga.

Wakasat Reskrim Polresta Mamuju, IPDA Kasmuddin mengatakan, berdasarkan laporan dari pihak kepolisian menjelaskan bahwa, Pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 wita, korban menginap di rumah tetangga korban.

Sekitar pukul 04.40 wita korban kembali kerumahnya untuk melaksanakan shlat subuh, setelah korban slesai shlat subuh selanjutnya korban mengemasi pakaiannya, tiba tiba pelaku datang dan memukul pelipis bagian kanan korban dari arah belakang menggunakan batu bata sebanyak dua kali.

“Lalu merampas kalung emas yg di gunakan korban, sehingga pada saat itu korban berteriak meminta tolong kepada warga dan saat itu pelaku langsung pergi dengan membawa kalung emas seberat 25 gram,” kata IPDA Kasmuddin

Karenanya, lanjut dia, berawal dari adanya laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan Pada hari Sabtu Tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 05.10 Wita di Link.Kasambang Induk, Kelurahan Kasambang, Kecamatqn Tappalang, Kabupaten Mamuju.

Selanjutnya unit Teamsus dengan cepat mendatangi TKP dan dan melakukan interogasi terhadap korban dan saksi saksi yang melihat atau mengetahui.

Dari hasil interogasi yang kami dapat di lapangan diduga pelaku adalah seorang perempuan yang merupakan tetangga korban sendiri, yang bernama NU , selanjutnya unit Teamsus melakukan pencarian terhadap NU dan mendapatkan informasi bahwa stelah kejadian sekitar pukul 05.40 NU meninggalkan rumahnya dan menuju ke pulau pandangan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dengan cepat, unit Teamsus Polresta Mamuju melakukan pengejaran Dan di backup oleh Resmob Polda Sulbar Dengan berkordinasi dengan unit Resmob Polres pelabuhan kota Makassar Polda Sulawesi Selatan, sehingga pada hari Minggu 23 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 bertempat di sekitaran pelabuhan potere kami berhasil mengamankan perempuan NU.

Adapaun barang bukti yang di dapat pihal kepolisian ialah, Satu buah kalung emas, satu buah liontin dengan berat keseluruahan 18,7 G, sarung yang digunakan pada saat melakukan aksi, serta beberapa pasang pakaian (Baju) yang dibeli menggunakan uang hasil dari penjualan emas tersebut.

“Selanjutnya Pelaku dan BB (barang bukti) kami bawah ke kantor Polresta Mamuju untuk diserahkan ke penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Komentar