Deuker Jalan Rusak, Rawan Kecelakaan Bagi Siswa, Ombudsman : Pemerintah Terkesan Abai

Mamuju, Sulbar26 Dilihat

2enam,com, Mamuju : Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat meminta perhatian lebih kepada pihak terkait mengenai deuker Jalan yang ada di dekat MTs Negeri Binanga yang rusak parah.

“Deuker di jalan diponegoro ini sebagai akses menuju pasar baru Mamuju dan letaknya tepat di depan MTs Negeri Binanga yang mana ini merupakan tempat yang vital bagi anak sekolah dan dengan kondisi deuker yang rusak parah tentu sangat mempengaruhi arus lalulintas di sana,”ungkap Lukman Umar  (20/5/2021)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat itu menyampikan bahwa  pemerintah terkesan abai dengan kondisi deuker jalan yang rusak parah tersebut.

“Saya lihat deuker jalan ini sudah sangat rusak parah dan belum ada terlihat tindakan serius dari pemerintah untuk memperbaikinya. Selain Itu banyak jalan yang terjadi pengangkatan paska gempa sehingga harus diratakan. Adapun titiknya ada di jalan. Abdul Syakur, jalan Umar Daar, jalan Andi Depu, jalan Diponegoro, dan di jalan Atiek Soeteja. Kemudian kondisi jalan di sepanjang soekarno hatta juga perlu perhatian serius karna banyaknya kerusakan.”tambahnya

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan angkutan jalan bab xx ketentuan pidana pasal 273  Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Intinya perlu perbaikan segera, jangan di tunda-tunda lagi sebelum ada korban.” tutup lukman.

Humas ORI Sulbar

Komentar