2enam.com, Mamuju : Sebanyak 103 warga binaan di Rumaha Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju bakal mendapat remisi hari raya idul fitri, 1442 Hijriyah.
Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, I Gusti Lanang mengatakan, pihaknya mengusulkan 103 warga binaan. 80 dari pidana umum dan 23 dari pidana khusus penyalahgunaan narkotika.
“Belum pasti, cuman biasaya sudah ini yang bakal dapat remisi. Kalau ada yang memenuhi syarat lagi kita usulkan untuk susulannya,” terang Lanang.
Ia menjelaskan, dalam pemberian remisi, pihaknya mempertimbangkan beberapa hal. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan sikap keseharian warga binaan selama di rutan.
“Penyerahan remisinya nanti di hari lebaran,” kuncinya.
M4R10
Komentar