2enam.com, Mamuju : Tim pemeriksa Ombudsman Sulawesi Barat menutup laporan masyarakat terkait adanya dugaan maladministrasi di Unit Pelaksana Teknis Badan Daerah (UPTBD) Samsat Mamuju.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Indina Isbach memastikan keluhan pelapor telah ditindaklanjuti oleh pihak UPTBD Samsat Mamuju. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/04/21).
“Telah terdapat kesepakatan penyelesaian antara pelapor dan terlapor dimana pihak UPTBD Samsat Mamuju Siap menyelesaikan Pembayaran pajak tersebut terhadap kendaran bernomor Polisi DC 21** UA setiap tahunnya sesuai dengan kelebihan pembayaran kendaraan tersebut,” ungkap Indina.
Sebelumnya UPTBD Samsat Mamuju dilaporkan lantaran adanya keberatan dari pelapor yang dianggap memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor”.
Saat dimintai keterangan di kantor Ombudsman Sulawesi Barat, UPTBD Samsat Mamuju melalui Kepala Seksi Pendataan dan Pendapatan manyampaikan,
“Sejak sistem beralih ke komputerisasi, database nomor Polisi yang lama juga tersimpan dalam sistem. Dalam pengecekan di sistem, kata kunci yang dicari adalah nomer polisi. Operator mencari nomer polisi yang tertera pada PBKB motor sehingga muncul tunggakan pajak 5 tahun tersebut”.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar berharap UPTBD terus memperkuat pengelolaan pengaduan internal sehingga masyarakat memiliki saluran aspirasi untuk menyampaikan keluhan.
“Semoga pengaduan internal ini termasuk prioritas kawan-kawan di UPTBD Samsat Mamuju, kita harapkan juga pengaduan internal bukan hanya formalitas akan tetapi benar-benar menjadi wadah untuk menyelesaikan keluhan masyarakat,” tutup Lukman.
Humas ORI Sulbar
Komentar