Pencairan Anggaran Dana Desa Tunggu Perbup

Headline, Mamuju, Sulbar27 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2021 belum dicairkan. Pencairan masih harus menunggu Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Mamuju, Mas Agung menuturkan, kalau sudah ada Perbup, kemudian kepala desa menetapkan APBDes.

Nah, Setelah APBDes ditetapkan, kemudian membuat Peraturan Desa (Perdes) berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kalau lengkap, kami akan buatkan rekomendasi untuk selanjutnya dibawa ke keuangan. Kemudian, kalau DD, keuangan akan membuat rekomendasi ke KPPN. Kalau ADD langsung dicairkan karena anggaran daerah,” jelas Mas Agung

Mas Agung menambahkan, sebanyak 8 persen anggaran dari DD wajib diperuntukkan bagi kegiatan penanggulangan Covid-19.

“Saya sudah sampaikan. Untung kemarin APBDes belum ditetapkan jadi bisa dimasukkan. Tidak seperti tahun lalu. Ada refocusing sementara APBDes sudah ditetapkan,” tuturnya.

Mas Agung mengaku, refocusing bakal mengganggu kegiatan lain di desa. Terutama kegiatan fisik. Pasti anggarannya berkurang.

Kalau pun ada kepala desa tidak memasukkan anggaran Covid-19 ke APBDes bakal berdampak pada pencairan berikutnya.

M4r10

Komentar