2enam.com, Polman : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polman.
Dua orang tersangka tersebut ditangkap pada Kamis 15 April 2021 sekitar pukul 15.00 wita tepatnya di jalan Poros Polman-Pinrang di depan kantor UPPKB Jembatan Timbang Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar.
Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol Sumirat mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang akan terjadinya transaksi narkotika di wilayah Polman.
Maka kepala BNNK Polman memerintahkan Tim Pemberantasan BNNK Polewali Mandar untuk menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta pendalaman terkait informasi tersebut dengan cara dilakukan pengumpulan data informasi lebih lanjut.
Sehingga, lanjut dia, pada Kamis 15 April 2021 sekitar pukul 15.00 wita tepatnya di Jalan Poros Polman-Pinrang didepan kantor UPPKB Jembatan timbang Paku kecamatan binuang kabupaten polewali mandar, Tim pemberantansan BNNK Polman bersama dengan personil Satlantas Polres Polman melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.
“Selanjutnya ditemukan satu unit kendaraan mobil Toyota Avansa berwarna putih dengan Nomor Plat DC 1493 CY yang sangat mencurigakan di mana satu penumpang dari mobil tersebut diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Rutan kelas III Mamasa dan bahkan masih menjalani wajib lapor di Bapas Polman,” sebut Brigjen Pol Sumirat.
Pada saat dilakukan razia dan pencegatan, lanjutnya, dua orang dimobil tesebut sempat akan menerobos petugas, namun dengan kesigapan petugas tim berantas BNNK Polman dan Personil Sat Lantas Polres Polman, mobil tersebut bisa dihentikan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dari hasil penggeledahan di bawah jok tempat duduk penumpang depan di temukan dua plastik yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
“Selanjutnya pada saat dilakukan pemerikasaan dan penggeledahan secara mendalam, ditemukan lagi lima plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang di simpan berkamuflase di dalam termos air berwarna biru,” ungkapnya.
Selanjutnya dua) orang tersangka di amankan ke kantor BNNK Polewali mandar. Pada saat di lakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringan dari tersangka tersebut, satu orang tersangka ber inisial SN mencoba mengelabui petugas dengan cara meminta dibelikan air mineral, melihat kelengahan petugas BNNK Polman, SN mencoba untuk melarikan diri.
“Pada saat tersangka SN berupaya melarikan diri, petugas Tim Pemberantasan BNNK Polman memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tersangka SN tidak menghiraukan, sehingga saat itu juga Tim Pemberantasan BNNK Polman mengambil langkah dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SN dengan cara melumpuhkan,” bebernya.
Dan saat itu juga tersangka SN kembali dapat di amankan dan di bawa ke kantor BNNK Polman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, tersangka telah melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juntho Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
M4R10
Komentar