2enam.com, Mamuju : Pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau.
Seperti yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Seksi Penerangan Islam, Kemenag Sulbar, Sukri Mondang mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai pada saat salat ada klaster baru dari masjid-masjid.
“Tapi saya yakin mudah-mudahan tidak ada. Meski demikian kita akan masih sosialisasikam prototokol kesehatan di Masjid,” sebutnya, Selasa 13 April.
Namun, Sukri mengaku, saat ramadan seperti ini sulit tampaknya melarang warga untuk beribadah di masjid. Sebab, kata dia, ibadah di bulan ramadan afdal dan amalnya dilipatgandakan.
“Jangan sampai kita terhindar dari kalster baru Covid-19,’ ujarnya.
Salah seorang warga, Adhe mengatakan, setuju dengan kebijakan pemerintah yang mengizinkan adanya salat tarawih berjamaah di masjid. Menurut dia, kebijakan pemerintah akan memberikan rasa aman kepada warga, karena tahun lalu banyak warga yang harus bersembunyi saat melakukan ibadah salat tarawih berjamaah.
“tapi, tetap protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik saat ibadah berlangsung, sehingga bisa tetap merasa nyaman meski melakukan ibadah di tengah pandemi,’ tutupnya
m4R10
Komentar