2enam.com, Mamuju : Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaunching aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) atau SIM Online, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh Polda seindonesia melalui via zoom meeting, dan beberapa polres lainnya termasuk polresta mamuju yang dilaksanakan di Aula Wira satya 96 Mapolresta mamuju. Selasa (13/4/2021)
Launching di hadiri lansung oleh Kapolda Sulawesi barat Irjen Pol. Dr. Eko Budi Sampurno. M.Si serta PJU polda Sulawesi barat lainnya, Turut Hadir dalam Ketua DPRD Provinsi Sulawesi barat, Sekda Provinsi sulbar, Kabinda Sulbar, Danrem 142 Tatag, Dandim 1418 Mamuju, Kapolresta Mamuju, Waka Polresta mamuju, Kasat Lantas Polresta mamuju, Kepala Kantor Pos Indonesia mamuju, Kepala Bank BNI cabang mamuju dan sejumlah Forkopimda Kabupaten mamuju lainnya
Saat ditemui Kasat Lantas Polresta mamuju sebagai leading sektor pelayanan sim online yang akan berlaku ini memberikan penjelasan bahwa SINAR Polri ini merupakan sebuah inovasi pelayanan publik dimasa pandemi covid-19
“Aplikasi nantinya bisa didownload di Play Store diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR) Polri” Ungkap Kasat Lantas Polresta mamuju AKP Kemas Aidil Fitri
Untuk pelayanan SIM Online ini maka proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat dilakukan secara online. Pengurusan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi ini yang diunduh dan di-install pada perangkat handphone.
Menurutnya pemohon yang akan membuat atau memperpanjang bisa mendownload aplikasi SINAR Polri baik melalui ‘App Store’ atau ‘Play Store’ di telepon seluler. Dengan adanya aplikasi ini pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
“Aplikasi ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ungkap AKP Kemas Aidil Fitri
Untuk sementara pembuatan atau pengajuan SIM Baru, masih tetap melakukan perekaman Foto, Jadi tetap harus hadir dikantor pelayanan SIM dikantor polisi tempat warga berdomisili, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan “Tutupnya
Komentar