2enam.com, Mamuju : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali mengembalikan kerugian negara kasus dugaan korupsi DAK PSMK Sulbar sebesar Rp. 2.250.272.00.
Aspidus Kejati Sulbar, Feri Mupahir mengatakan, kerugian negara tersebut diperoleh dari 55 SMK yang ada di Sulbar. Namun, ada empat sekolah yan belum menyetorkan kerugian negara tersebut.
Pihaknya, kata dia, akan terus melakukan pengejaran kepada empat sekolah tersebut. Sampai kerugian negara bisa kembali secara utuh.
“Sebanyak 55 sekolah dari jumlah ke seluruhan 65 sekolah SMK se Sulbar, telah menyetorkan uang negara ke penyidik,” kata Feri, dalam rilisnya.
Menurutnya, anggaran dana DAK fisik yang diperuntukan bagi SMK se Sulbar sebesar Rp 127.188.963.000.
“Kalau enam SMK yang lain, mereka tidak memasukkan anggaran tersebut ke dalam RAB (Rancangan Anggaran Biaya, red) sekolah. Pemotongan ini modusnya dimasukkan ke dalam RAB. Sehingga tidak termasuk,” jelas Feri.
Feri menerangkan, kerugian negara tersebut berasal dari potongan tiga persen dari DAK yang diterima SMA sekira Rp 75 miliar dan SMK sekira Rp 127 miliar.
“Kalau kerugian negara dari tingkat SMA sudah diselamatkan pada minggu lalu,” ungkapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin menyebutkan, perkara tersebut masih terus berproses hingga tiga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju.
M4R10
Komentar