2enam.com, Mamuju : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di awal tahun 2021.
Dari kasus yang berhasil diungkap BNNP Sulbar itu ada lima tersangka yang ditetapkan. Masing-masing YS,RH, HN, SB dan ABD.
Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan warga yang resah di lingkungannya terdapat pemuda yang menggunakan barangharam tersebut.
Dari informasi itulah kemudian tim BNNP Sulbar melakukan penangkapan kepada ima orang tersangka tersebut.
“Tersangka pertama YS ditangkap di Dusun Salubungo Desa Mekkatta, Malunda. Dari informasi yang dikembangkan itu, BNNP kemudian berhasil menangkap RH di Kelurahan Rangas, Simboro, Mamuju,” kata Brigjen Pol Sumirat, dalam prees realese, Senin 5 April 2021.
Dari keterangan terhadap tersangka RH BNNP Sulbar memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari HN. Namun, pencarian sempat terhenti lantaran gempa bumi yang terjadi pada 15 Januari lalu.
“Kemudian pada 21 Februari, BNNP Sulbar menangkap HN bersama SB, yang saat itu berada di Desa Bonde Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar,” ungkapnya
Dari penangkapan itu BNNP Sulbar mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah 7 saset dengan berat 7,1048 gram dan uang tunai senilai 28 juta yang disimpan di dalam sadel motor.
Kasus lain, BNNP Sulbar juga menangkap ABD di depan pasar Campalagian. Di tangan tersangka, BNNP Sulbar mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 2,33 gram dan satu unit handphone.
“Tersangka terncam 2o tahun kurungan penjara,” tutupnya
M4R10
Komentar