2enam.com, Mamuju : Kejati Sulbar berhasil mengembalikan kerugian negara dari hasil pemotongan 3 persen DAK Fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar tahun 2020.
Kerugian negara yang berhasil dikembalikan itu sebesar Rp 1.425.330.050.
Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan atas arahan dan petunjuk Kajati Sulbar Johny Manurung penyidik berhasil melakukan dan penerimaan pengembalian kerugian negara tingkat PENYIDIKAN sebesar Rp. 1.425.330.050.
“Pengembalian tersebut berasal dari uang potongan 3 % yang dilakukan masing-masing tersangka dan fasilitator dalam perkara ini, yaitu Burhanuddin Bohari, BUsra Edi dan Aking Djide,” kata Feri, dalam press rilis di Kejati Sulbar.
Menrutnya, bahwa saat ini telah dilakukan penyerahan proses tahap dua untuk masing-masing tersangka dari penyidik ke penuntut umum pada Kejari Mamuju.
Selanjutnya uang penitipan sejumlah tersebut akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti pada persidangan perkara dimaksud.
“Para Tersangka saat ini dititipkan penahanannya pada Rutan Polres Polman dan Lapas Klas IIB Polman,” ungkapnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 15 jo Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 15 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subs Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Rls/m4r10
Komentar