BNNP Sulbar Tangkap Terpidana Yang Kabur dari Lapas Petobo

Mamuju, Sulbar21 Dilihat

2enam.com, Mamuju : BNNP Sulbar bersama Polresta Mamuju berhasil menangkap terpidana kasus Narkotika yang kabur dari Lapas Kelas II Petobo Palu pada Sabtu 27 Maret 2021.

Lemahnya pengawasan dari Lapas Kelas II Petobo tersebut dimanfaatkan terpidana melarikan diri dan menuju Mamuju untuk selanjutnya penyeberang ke Kalimantan melalui Pelabuhan Kasiwa Mamuju.

Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto mengatakan, terpidana sudah berhasil di tangkap sekira jam 12.00 dan dibawa ke BNNP Sulbar untuk dilakukan pemeriksaan dan mencocokan data sesuai informasi yang diterima BNNP Sulbar.

“Jadi pada hari sabtu pukul 23.00 kami menerima informasi mengenai adanya terpidana kasus Narkotika yang diungkap oleh BNNP Sulawesi Tengah dan melarikan diri dari lapas kelas II Petobo Palu yang diperkirakan akan melintasi wilayah Sulbar. Kemudian saya memerintahkan anggota melalui Kabid Pemberantasan untuk melakukan pemetaan dan pemantauan di lapangan, dan syukur Alhamdulillah dengan bekerja sama dengan personil Res Narkoba Polresta Mamuju tidak kurang dari 24 jam tanggal 28 Maret pukul 12.00 Wita tim berhasil menangkap dan mengamankan terpidana tersebut di pelabuhan Mamuju,” sebut Brigjen Pol Sumirat.

Terpidana, kata dia, diduga bakal melarikan diri kembali ke Malaysia melalui jalur Kalimantan.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM Sulbar melalui Divisi Pemasyarakatan dan Rutan Mamuju serta berkoordinasi dengan Kanwil Kumham Sulawesi Tengah dan Lapas Kelas II Petobo Palu,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas II Petobo, Gamal Badri menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerjasama luar biasa yang dilakukan oleh BNNP Sulbar dan Polresta Mamuju.

“Dalam kesempatan ini tentunya kami menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala BNNP Sulbar dan Kapolresta Mamuju yang sudah membantu kami dalam upaya penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II Petobo, kami menyampaikan pula ucapan Terima kasih dari Bapak Kakanwil Kumham Sulawesi Tengah kepada Kepala BNNP Sulbar dan Bapak Kapolresta,” bebernya.

Menurutnya, pihaknya akan segera membentuk tim untuk melakukan investigasi dan evaluasi sistem pengawasan narapidana.

Kalapas Palu juga menjelaskan bahwa terpidana menggunakan kesempatan melarikan diri ketika mendapatkan rujukan dari dokter lapas untuk melakukan perawatan rujukan atas penyakit yang diderita oleh terpidana.

“Berdasarkan rujukan dari dokter lapas bahwa yang bersangkutan diberikan rujukan atas penyakit yang sedang diderita saat ini dan dilakukan perobatan di rumah sakit dan harus keluar dari lapas dan dikawal oleh petugas lapas hanya saja yang bersangkutan menggunakan kesempatan tersebut untuk melarikan diri,” tuturnya.

M4R10

Komentar