2enam.com, Polman: Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung Nomor: PRINT-201/P.6.5/Fd.2/03/2021, tanggal 23 Maret 2021 perihal Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, maka Kamis 25 Maret 2021 telah dilakukan penyerahan tersangka Busra Edi.
Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Rizal sebagai Kasi Penyidikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Hidjaz Yunus sebagai Kasi Penuntutan.
“Sebelumnya penyidik dari pidsus Kejati Sulbar yang diwakili Rizal F telah mengeluarkan tersangka Busra Edi dari Rutan Polres Polman untuk dibawa ke Kantor Kejari Polman,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin.
Sebelum dilaksanakan tahap dua terdakwa Busra Edi dibawa ke RSUD Polman guna pemeriksaan Rapid test Antigen sekitar jam 14.52 dengan hasil Negatif.
Sebelumnya terdakwa Edi diduga telah melakukan permintaan 3 persen DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara.
Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa BUSRA EDI dilakukan Penahanan Tahap Penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG) Nomor: PRINT-05/P.6.10/Ft.1/03/2021 (T-7) tanggal 25 Maret 2021 selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 25 Maret 2021 s/d 13 April 2021 di Lapas Kelas IIB Polman yang selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara Terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.
Rls
Komentar