Mantan Kabid PSMA Disdikbud Sulbar Ditahan

Mamuju, Sulbar33 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Satu tersangka kembali ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan DAK fisik di Disdikbud Sulbar tahun 2020.

Satu tersangka tersebut ialah Mantan Kabid PSMA Disdikbud Sulbar, Burhanuddin Bohari. Penahanan Burhanuddin tertuang di dalam surat perintah  Kajati Sulbar Nomor: PRINT-203/P.6/Fd.2/03/2021, tanggal 24 Maret 2021. Tersangka bakal ditahan selama 20 hari terhitung sejak kemarin.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Polman. Tersangka terancam minimal lima tahun penjara,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Feri Mupahir, Rabu 24 Maret.

Dalam perkara itu, Burhanuddin merupakan kepala bidang yang menangani SMA dan SMK. Ia juga sebagai penanggung jawab tim koordinasi dan monitoring DAK fisik tahun 2020.

Terkait aliran dana tersebut, Feri mengaku, hal tersebut bakal terungkap saat di persidangan. Jika memungkinkan dan terpenuhi dua alat bukti bukan tidak mungkin bakal ada tersangka baru.

“Jangan berandai-andai dulu. Jika memang terpenuhi semua unsur insya allah kita tetapkan tersangka baru,” tandas Feri.

Sekadar diketahui, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e atau Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

m4r10

Komentar