2enam.com, Mamuju : Kuasa Hukum Aking Djide, Mushada bakal menempuh upaya pengajuan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara yang dihadapi kliennya.
Seperti diketahui, Aking Djide menrupakan salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi DAK fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar Tahun Anggaran 2020.
Aking Djide sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan menyusul tersangka lain yakni Busra Edi. Penahanan tersangka tertuang dalam surat perintah Kajati Sulbar Nomor: PRINT-190/P.6/Fd.2/03/2021, tanggal 18 Maret 2021. Tersangka bakal ditahan selama 20 hari terhitung sejak kemarin.
“Upaya itu dilakukan untuk menguntungkan beliau (Aking Djide, red). Mudah-mudahan tidak ada konspirasi dalam perkara ini. Nanti kita buktikan di pengadilan,” jelas Mushada.
Menurutnya, JC merupakan upaya untuk membongkar sejumlah pihak yang belum tersentuh dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya itu.
Sekadar diketahui, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e atau Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
M4R10
Komentar