Kejati Sulbar Kembali Tahan Satu Tersanga DAK Pendidikan

Headline, Mamuju, Sulbar20 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulbar kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar.

Asisten Pidana khusus (ASPIDSUS) Kejati Sulbar Fery Mupahir mengatakan, penahan tersangka AD berdasarkan surat perintah Kejati Sulbar print- 190/p. 6/fd.2/03/2021 tertanggal 18 Maret tahun 2001.

“Kita lakukan penahanan tersangka AD selama 20 hari sejak tanggal 18 Maret di Polres Polman,” kata Fery.

Tersangka, tak lain merupakan tim fasilitator pencairan DAK Pendidikan di Disdikbud Sulbar. Bersam dua tersangka lain, ia melakukan pemotongan sebesar 3 % dana DAK fisik SMA se Sulawesi barat pada Disdikbud Sulbar.

“Adapun jumlah kerugian negara yang sudah berhasil kita selamatkan yaitu sebesar Rp 1.425.330.050,” sebut Feri.

Kejati Sulbar mengenakan pasal diantaranya pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang 31 tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 15 junto pasal 2 ayat 1 subsider pasal 15 junto pasal 3 undang-undang 3199 undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka AD berperan sebagai koordinator fasilitator yang mengelola pembuatan desain gambar maupun RAB,” ungkapnya.

m4r10

Komentar