2enam.com, Mamuju : Penyidik Pidsus Kejati Sulbar telah melakukan penahan tingkat penyidikan dalam perkara DAK Fisik Bidang SMA Diknas Sulbar berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Johny Manurung.
Penahanan tersangka berdasarkan Nomor: Print – 156/ P.6/Fd.2/03/2021 tanggal 10 Maret 2020 atas nama tersangka BE selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 Maret 2021 di Rutan Polres Polman, untuk segera dirampungkan berkas perkara penyidikannya.
Dalam perkara tersebut, tersangka BE selaku staf pada Bidang PSMA dan juga selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020 tanggal 12 Januari 2020.
Terrsangka selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat nomor: 821.23/ 149/ 2018, tanggal 17 Mei 2018 dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020 tanggal 12 Januari 2020
Tersangka BE bersama-sama dengan tersangka AD selaku Tim Fasilitator DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor 002.01.01/ 016/ I/ 2020 tanggal 10 Januari 2020.
“Pada kurun waktu Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, melakukan perbuatan permintaan sebesar 3% kepada 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 dari jumlah anggaran yang diterima oleh 82 Kepala Sekolah se Sulbar,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, daam rilisnya.
Permintaan pembayaran yang dilakukan fasilitator senilai 3% dari anggaran DAK Fisik ke sekolah – sekolah tersebut yang diambil dari kode rekening anggaran belanja modal (kegiatan fisik) maka nilai dana yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara/ daerah bahwa Permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara.
“Pasal yang disangkakan : Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.
M4R10
Komentar