Polisi Tersangkakan Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Rhiadi

Headline, Mamuju, Sulbar51 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penganiyaan terhadap salah satu relawan bencana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 lalu.

Kedua pelaku adalah MHR dan MHJ. Mereka berhasil ditangkap polisi di Desa Tadui Kecamatan Mamuju.

“Setelah kami ketahui tempat persembunyiannya, dan terus bangun komunikasi dengan pihak keluarga pelaku, akhirnya dua pelaku berhasil kami tangkap di Tadui tanpa perlawanan,” kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar.

Dia menambahkan, dari keterangan kedua pelaku penganiayaan dilakukannya karena persoalan pribadi dengan korban. Tidak menyangkut dengan aksi demonstrasi yang dilakukannya.

“Motif pribadi antara pelaku dengan korban, sehingga nekat melakukan aksinya dengan menganiaya korban,” ungkapnya.

Kombes Pol Iskandar menyebutkan, Kedua pelaku sudah dalam tahanan Polresta Mamuju, keduanya terancam dengan pasal 170 KUHP. Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Kedua pelaku kami tahan dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya

m4r10

Komentar