2enam.com, Mamuju : Kejati Sulawesi Barat merilis pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.166.808.870 terkait dugaan Tipikor pengadaan Bibit Kopi Pada Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa tahun 2015.
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Barat Amiruddin menjelaskannya, dalam tindak pidana tersebut Ir Donatus Marru ditetapkan sebagai tersangka sebagai Direktur Uatama PT Sipin Raya, sebab, tahun 2015 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa melaksanakan pengadaan Bibit Kopi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.985.000.000 dengan item pekerjaan berupa Pengadaan Bibit Kopi sebanyak 1.000.000 jenis Kopi Arabika dan Robusta.
Dalam pengadaan bibit kopi tersebut, Donatus ditetapkan sebagai pemenang sementara proses lelangnya tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tersangka memperoleh informasi tersebut bukan melalui mekanisme yang sah sebagai peserta tender,” jelas Amiruddin.
Dia menambahkan, saat mengikuti pelelangan, tersangka mendapatkan bocoran dari Murianto selaku PPK mengenai rincian presentase volume bibit kopi untuk masing-masing jenis bibit kopi, yaitu Robusta 300.000 batang dan Arabika 700.000 batang.
“Jenis bibit kopi yang akan diadakan yang sebelumnya tercantum dalam KAK dan HPS, tiba-tiba oleh Murnianto, SP (PPK) meminta Tim Pokja untuk menggantinya menjadi jenis bibit kopi Somatic Embriogenesis (SE) pada summary report lelang LPSE, pada saat dilakukan anwijzing lelang pengadaan bibit kopi,” ungkapnya.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat, dalam Pengadaan bibit kopi kegiatan perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Mamasa Tahun 2015, negara mengalami kerugian Rp. 1.166.808.870,00,
“Untuk tersangka sendiri kita kenalan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Amiruddin.
M4R10
Komentar