2enam,com, Mamuju : Polresta mamuju menggelar Sidang Disiplin Anggota POLRI, Sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 wita hingga siang hari berlansung sederhana didalam tenda darurat, dihalaman apel polresta mamuju jalan ks.tubun mamuju, sulbar.
Pasca Gempa Bumi M.6,2 yang mengguncang Sulawesi barat khususnya kabupaten mamuju dan kabupaten majene tanggal 15 januari 2021, pelayanan di Polresta mamuju tetap dilakukan, meskipun harus dilakukan di tenda-tenda pelayanan sementara.
Salah satu kegiatan internal Polresta mamuju yakni melaksanakan sidang disiplin kepada Tiga orang anggota Polresta mamuju yang didakwa melakukan pelanggaran disiplin anggota polri, ketiganya yaitu Brigadir AT, Brigadir BW, dan Bripda EW.
Ketiganya dihadirkan dan dimintai keterangan selaku Terperiksa dan didakwa telah melakukan pelanggaran berupa melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian RI sebagaimana diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap No. 2 tahun 2016
Salah satu fungsi yang wajib dijalankan oleh institusi kepolisian adalah fungsi penegakan hukum. Hal ini secara konkrit diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Hukum harus ditegakkan pada semua subjek hukum, karena setiap orang sama di hadapan hukum.
Prilaku aparat penegak hukum yang tidak benar dalam menegakkan aturan dan bersikap arogan, angkuh atau bahkan semena-mena, akan semakin membuat kepercayaan publik terhadap hukum menjadi semakin lemah dan hakikatnya dapat dipandang sebagai tindakan yang merendahkan martabat hukum.
Agenda sidang pemeriksaan saksi- saksi serta putusan terhadap terduga pelanggar yang berlansung tersebut, menghasilkan putusan yang dinilai sudah sesuai dengan perbuatannya, Masing-masing mendapat putusan sperti berikut :
Brigpol AT Bamin SPKT Polresta Mamuju dengan Wujud perbuatannya Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota polri wajib menaati perundang-undangan yang berlaku baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan Menyalahgunakan wewenang sebagai mana di maksud pasal 3 huruf ( g ) dan Pasal 6 huruf ( q ) PP RI No. 2 tahun 2003, Hasil putusan sidang terhadap terduga pelanggar yakni penempatan secara khusus selama 14 hari dan mendapat Teguran tertulis
Brihpol BW Ba Sat Reskrim Polresta Mamuju dengan Wujud perbuatannya Dalam melaksanakan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang meninggalkan wilayah hukum tanpa izin pimpinan yang sah dan tugas tanpa seijin pimpinan dan Dalam melaksanakan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menghidarkan tanggung jawab dinas sebagai mana di maksud pasal 6 huruf ( b ) PP RI No. 2 tahun 2003, Hasil putusan sidang terhadap terduga pelanggar yakni Penundaan pendidikan selama 1 ( satu) periode, Penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari dan Teguran secara tertulis
Bripda EW Ba Sat Sabhara Polresta Mamuju dengan Wujud perbuatannya Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota kepolisian negara republik indonesia dilarang melakukan hal- hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau kepolisian negara republik indonesia sebagai mana di maksud pasal 5 huruf ( a ) PP RI No. 2 tahun 2003, Hasil putusan sidang terhadap terduga pelanggar yakni Teguran tertulis dan Penundaan pendidikan 1 periode
Kapolresta mamuju Kombes Pol Iskandar, S.H., S.I.K. Menjelaskan bahwa ia berkomitmen untuk memberikan pembinaan bagi personelnya, salah satu upaya pembinaan adalah memberikan reward bagi personel yang berprestasi dan memberikan punishment bagi personel yang lakukan pelanggaran
“Perlu dipahami bahwa kita hidup dalam negara hukum, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan semata. Tentunya, segala tindakan penegakan hukum harus memenuhi standar yang berlaku yang ditetapkan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan” Ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar
Berlangsungnya Sidang Disiplin terhadap anggota Kepolisian yang digelar oleh Polresta Mamuju ini menjadi penguatan evaluasi, monitoring, akuntabilitas dan pertanggung jawaban dari institusi kepolisian, sehingga diharapkan akan ada perbaikan yang jauh lebih baik terutama dalam aspek pengekan hukum bagi personel polri itu sendiri
Dalam rangka mendorong penguatan institusi kepolisian, Kombes Pol Iskandar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu-ragu dan tidak khawatir untuk menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang apabila melihat dan mengetahui adanya tindakan anggota kepolisian yang melanggar hukum
“Besar pengharapan kita semua semoga kepolisian mampu melaksanakan prinsip hukum yang berkeadilan dan mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia secara konpherensif dan bermartabat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi pelanggaran anggota saya maka segera laporkan ke seksi propam, atau bisa juga secara lansung kepada saya” Tegas Kapolresta Mamuju
Sidang yang diselenggarakan oleh Seksi propam Polresta Mamuju dipimpin oleh Pimpinan Sidang Kabag SDM Polresta Mamuju Kompol Agussalim Arsyad. S, S.Ag., M.H di dampingi wakil ketua sidang Kabag Ops Polresta mamuju Kompol Muh Imbar Bakri, S.Pd., S.H,. M.H. Bersama Kasat Sabhara Polresta mamuju Kompol Daud Tamping
Menurut Ketua sidang, Kompol Agussalim Arsyad, tidak ada tembang pilih dalam penegakan hukum, terlebih jika objek tersebut adalah anggota kepolisian, justru anggota polisi yang harus menjadi pengayom bagi masyarakat
“Setiap Pelanggaran disiplin anggota polri harus diproses, sebab jika di biarkan hal itu akan menjadi preseden buruk penegakan hukum dimata masyarakat” Tukas Kompol Agus
Humas Polresta Mamuju
Komentar