2enam.com, Mamuju : Sidang gugatan Pilkada Mamuju 2020 masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Besok dijadwalkan sidang kedua pada pukul 14.00 wib.
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, proses sidang mulai besok mendengarkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan bawaslu.
“Pokok perkaranya seputaran ijazah Ado dan penggunaan KTP El yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,” kata Hamdan, saat dihubungi, Rabu 3 Februari.
KPU Kabupaten Mamuju, kata Hamdan, sudah menyiapkan jawaban beserta alat bukti. Jawaban dibuat oleh pengacara dengan mengorek informasi atau kejadian-kejadian pada 9 Desember kemarin.
“Setiap jawaban yang bakal kami sampaikan disertai dengan alat bukti. Alat bukti ada 28,” papar Hamdan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin mengungkapkan, Bawaslu juga bakal memberikan keterangan dalam sidang di MK tersebut.
“Sidang pertama membacakan permohonan termohon. Sidang kedua besok. Kemungkinan kalau majelis mengatakan lanjut bakal masuk ke sidang pembuktian,” tutu Rusdin
m4r10
Komentar